
Asuransi syariah menjadi solusi yang menengahi perdebatan antara pemikiran bahwa asuransi itu haram dan kebutuhan manusia akan proteksi masa depan. Ingin tahu lebih banyak mengenai asuransi syariah beserta jenis-jenisnya? Langsung simak saja artikel berikut ini.
Semakin ke sini, masyarakat memahami bahwa agama tak cuma soal ibadah saja, melainkan juga pilihan hidup. Hal tersebut mengakibatkan segala sesuatu yang berbau tentang syariah kian diminati, termasuk jenis-jenis asuransi syariah.
Kita tentu sudah sering mendengar bahwa ada beberapa jasa keuangan yang dianggap haram karena mengandung riba, termasuk asuransi. Namun, sebagai manusia yang lemah, kita tentu butuh perlindungan akan ketidakpastian masa depan. Proteksi berbasis aturan agama ini dipilih karena dianggap sebagai solusi terbaik dalam menjembatani polemik antara haramnya jasa keuangan dan kebutuhan akan perlindungan.
Dengan konsep berbagi hasil dan asas tolong menolong, perlindungan jenis ini mulai digemari masyarakat karena jauh dari sistem riba. Berkaitan dengan fenomena tersebut, tak mengherankan bila pada tahun 2017 OJK mencatat peningkatan yang cukup signifikan untuk bisnis perlindungan syariah ini, yaitu 22,4% lebih besar dari tahun sebelumnya.
Mulai tertarik mengetahui seluk beluk dan jenis-jenis asuransi syariah? Kalau iya, langsung simak artikel ini sampai habis!
Pengertian Asuransi Syariah
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang produk-produk asuransi syariah, ada baiknya Anda menggali terlebih dahulu definisi dan mekanisme singkat dari asuransi syariah ini. Ini adalah jenis asuransi yang memiliki konsep bahwa kerugian tidak dialihkan ke satu pihak, tetapi dibagi rata antar peserta.
Dalam pandangan ekonomi Islam, perlindungan ini dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling menanggung dan menjamin. Mekanisme pelaksanaanya menggunakan prinsip Tabarru’ yaitu penggunaan rekening bersama.
Jadi, setiap peserta akan membayarkan kontribusinya ke dalam rekening bersama (Tabarru). Bila terjadi klaim, maka pembayarannya akan diambil dari rekening bersama tersebut. Uang tetap menjadi milik peserta. Sementara itu, perusahaan asuransi hanya mengelola uang nasabah melalui investasi syariah dengan menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil).
Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional, di mana pemegang polis mengalihkan kerugian pada perusahaan asuransi dengan membayarkan premi tiap bulannya. Uang yang dibayar pun menjadi hak perusahaan, termasuk pengaturannya.
Selain mekanisme, terdapat perbedaan dasar hukum antara jenis-jenis asuransi syariah dengan proteksi yang bersifat konvensional. Apa itu?
Dasar-Dasar Hukum
Selain berpedoman pada kitab suci, insurance berbasis syariah di Indonesia juga dilandasi oleh beberapa peraturan milik pemerintah sebagai berikut:
1. Menurut Al-Qur’an
a. Surat Al-Maidah ayat 2 tentang perintah Allah Swt. untuk saling tolong menolong dan bekerja sama.
b. Surat Al-Hasyr ayat 18 tentang persiapan hari depan.
c. Surat Quraisy ayat 4 tentang saling melindungi dalam keadaan susah.
2. Menurut Fatwa MUI
a. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah.
b. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
c. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
d. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
3. Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Semua mekanisme dari jenis-jenis asuransi syariah tak terlepas dari prinsip-prinsip yang mendasarinya. Prinsip ini pulalah yang membuat para nasabah tertarik. Apa saja?
1. Tauhid (Kesatuan)
Prinsip ini menekankan bahwa niat untuk mengikuti asuransi bukan hanya untuk mendapatkan perlindungan semata, melainkan juga menerapkan prinsip agama di dalamnya, yaitu bersatu untuk saling membantu.
2. Ta’awun (Tolong Menolong)
Berbeda dengan proteksi bersifat konvensional yang bersifat jual beli antara perusahaan dan nasabah, proteksi berbasis syariah secara mewajibkan para nasabahnya untuk saling membantu sementara perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.
3. Keadilan
Prinsip ini menyoroti peran antara perusahaan penyedia jasa perlindungan dengan nasabah itu sendiri. Keduanya harus sama-sama adil soal hak dan kewajiban. Sehingga, keuntungan yang didapat dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi hasil dan tidak hanya disimpan sendiri oleh pihak perusahaan.
4. Kerja Sama
Maksud dari prinsip ini adalah dalam menjalankan kesepakatan perlindungan, perusahaan penyedia jasa, dan nasabah memiliki akad perjanjian yang jelas dan adil. Setidaknya ada 4 akad yang mengatur kesepakatan kerja sama, yaitu Tabarru’, Tijarah, Wakalah bil Ujrah, dan Mudharabah,
5. Amanah
Yang dimaksud dengan prinsip amanah di sini adalah ketika ada pengajuan klaim, nasabah tidak boleh mengada-ada dengan tujuan hanya untuk mencari manfaat asuransi syariah semata. Begitu pula sebaliknya, perusahaan asuransi pun tidak boleh seenaknya saat mengelola dana milik nasabah.
6. Saling Ridha
Kedua belah pihak harus saling berkenan pada satu sama lain. Perusahaan asuransi seyogyanya ridha dengan amanah dari nasabah sehingga dapat mengelola dana secara bijaksana. Nasabah pun diharapkan ridha dengan konsep pengelolaan dana oleh pihak perusahaan.
7. Menghindari Riba
Bagi mereka yang berusaha menghindari riba, prinsip ini menjadi daya tarik kuat untuk memilih jenis-jenis asuransi syariah daripada asuransi konvensional. Untuk proteksi berbasis syariah, dilarang adanya riba sehingga semua dana (premi) yang dibayar oleh nasabah pada perusahaan harus diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah.
8. Menghindari Judi
Kalau direnungkan, proteksi konvensional memiliki sedikit unsur bertaruh atau judi. Di dalam bisnis insurance, hal tersebut bisa dikatakan cukup lumrah. Walau lumrah, bertaruh tetap tidak diperbolehkan ada pada jenis-jenis asuransi syariah. Karena itulah, manajemen kerugian pada proteksi ini menggunakan sistem risk sharing atau berbagi risiko.
Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Proteksi berbasis syariah dibagi menjadi 2 bagian. Apa saja? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
1. Takaful Keluarga
Takaful ini konsepnya bisa disamakan dengan asuransi jiwa, yaitu salah satu dari jenis-jenis asuransi syariah yang memberikan perlindungan untuk menghadapi musibah kecelakaan atau kematian peserta takaful. Jenis ini masih dibagi menjadi beberapa produk, seperti:
a. Takaful Pembiayaan
b. Takaful Bencana
c. Takaful Dana Haji
d. Takaful Pendidikan
e. Takaful Berjangka
f. Takaful Kecelakaan Siswa
h. Takaful Kecelakaan Diri
i. Takaful Khairat Keluarga
2. Takaful Umum
Sama seperti asuransi kerugian, jenis takaful ini merupakan bentuk proteksi finansial atas harta benda peserta saat bencana atau kecelakaan terjadi. Produk-produk asuransi syariah yang tergolong masuk kategori ini adalah:
a. Takaful Kendaraan Bermotor
b. Takaful Kebakaran
c. Takaful Pengangkutan
d. Takaful Risiko Pemasangan
e. Takaful Risiko Pembangunan
f. Takaful Gabungan
g. Takaful Penyimpanan Uang
h. Takaful Aneka
i. Takaful Rekayasa
Tertarik untuk Memilih Jenis-Jenis Asuransi Syariah?
Itu tadi sekelumit info mengenai produk-produk proteksi berbasis syariah. Semoga informasi di atas bisa membantu menambah wawasan Anda mengenai jenis proteksi yang satu ini sehingga Anda tak lagi bingung mau memilih perlindungan konvensional atau syariah.
Bila ingin memperluas pengetahuan mengenai dunia asuransi, jangan segan untuk menggali situs ini. Karena di dalamnya, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang berbagai macam proteksi seperti proteksi kesehatan, proteksi mobil, dan juga jiwa.
Maka, tunggu apalagi? Langsung simak semua artikel di Opsiku.com