Perlindungan yang diberikan oleh produk asuransi bisa didapatkan dengan mengajukan klaim. Jenis jenis klaim asuransi dalam artikel ini dapat memberikan info lebih jauh untuk Anda yang mungkin belum familier. Mari simak!
Jenis jenis klaim asuransi menjadi wawasan penting yang perlu diketahui oleh pemegang polis apabila ingin mendapatkan proteksi dana ganti rugi dari produk insurance yang dibeli. Selain itu, persyaratan untuk mengajukan klaim juga berbeda-beda tergantung jenis asuransinya.
Di sini, terdapat uraian lengkap mengenai pengertian klaim asuransi beserta fungsi dan jenis-jenisnya. Dengan begitu, Anda yang mungkin masih awam dengan dunia insurance tidak akan merasa kebingungan apabila mengalami hal-hal di luar dugaan.
Jika tertarik untuk mengetahui informasi lengkapnya, mari simak pembahasan seputar klaim asuransi dalam penjelasan berikut. Semoga saja uraian tersebut dapat menjawab rasa penasaran Anda.
Pengertian Klaim Asuransi
Secara umum, klaim asuransi merupakan sebuah tuntuntan dari pihak pemegang polis untuk mendapatkan jaminan pembayaran ganti rugi kepada pihak insurance. Tuntutan ini dapat dilakukan jika pemegang polis memenuhi kewajibannya dengan membayar premi tiap bulan sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, pengertian klaim asuransi lainnya adalah permohonan resmi yang diajukan dari pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi supaya membayarkan sejumlah dana ganti rugi kepada penerima. Umumnya, pengajuan klaim hanya bisa diterima apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak insurance.
Sebagai contohnya, apabila ada pemegang polis asuransi jiwa ternyata meninggal dunia dalam periode perlindungan, maka ahli waris bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Uang pertanggungan akan dibayarkan kepada ahli waris apabila pengajuan klaim telah memenuhi syarat administratif.
Jumlah uang pertanggungan yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan kesepakatan yang tercantum pada polis. Selain asuransi jiwa, ada juga jenis jenis klaim asuransi lainnya, seperti asuransi pendidikan, kesehatan, kendaraan, dan sebagainya.
Tujuan Klaim Asuransi
Insurance merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang untuk memberikan proteksi pada pemegang polis jika terjadi hal-hal di luar dugaan. Berikut ini tujuan jenis jenis klaim asuransi yang perlu diketahui oleh pemegang polis:
1. Pengalihan risiko
Pemegang polis membeli produk asuransi sebagai langkah preventif untuk melindungi diri dari ancaman jatuh sakit ataupun bahaya kecelakaan dalam jangka pendek maupun panjang. Apabila ancaman jatuh sakit atau bahaya kecelakaan benar-benar terjadi, pemegang polis dapat menderita kerugian dan merasakan beban finansial.
Sehingga, insurance memiliki tujuan untuk mengambil alih risiko dari pihak tertanggung supaya tidak merasa terbebani secara finansial. Pemberian proteksi dapat dilakukan selama pihak tertanggung dalam masa perlindungan asuransi dan rajin membayar premi tiap bulan.
2. Pembayaran ganti rugi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi berguna untuk memberikan proteksi dan penggantian ganti rugi apabila pihak tertanggung mengalami hal-hal di luar dugaan yang menyebabkan kerugian, sakit, ataupun meninggal dunia. Sesuai dengan premi yang dipilih, perusahaan insurance akan membayarkan uang pertanggungan kepada yang tertanggung ataupun ahli waris.
Sayangnya, setiap jenis jenis klaim asuransi memiliki batas jumlah ganti rugi yang bisa dicairkan. Meskipun kerugian tidak ditanggung seratus persen, tapi beban finansial pihak tertanggung bisa berkurang.
3. Pembayaran santunan
Tujuan dari jenis jenis klaim asuransi lainnya adalah adanya pemberian dana santunan untuk anggota keluarga atau ahli waris dari pihak tertanggung yang meninggal dunia. Pemberian santunan ini biasanya dicantumkan dalam polis dan dijelaskan kepada calon nasabah sebelum membeli produk asuransi.
Jenis Jenis Klaim Asuransi
Setiap perusahaan asuransi menawarkan beragam produk insurance yang disesuaikan dengan kebutuhan calon nasabah. Sehingga, pengajuan klaim asuransi tentunya disesuaikan dengan produk yang dibeli oleh nasabah. Berikut ini contoh jenis jenis klaim asuransi yang ada di pasaran:
1. Asuransi Jiwa
Sesuai dengan namanya, asuransi jiwa memberikan perlindungan kepada nasabah dengan masa perlindungan waktu tertentu atau sampai 100 tahun tergantung pada perusahaan insurance. Jika pihak tertanggung meninggal dunia karena sakit, kecelakaan, atau hal-hal tak terduga lainnya, maka anggota yang ditinggalkan berhak mengajukan klaim asuransi.
Cara pengajuan klaim asuransi jiwa mulanya dilakukan dengan menghubungi perusahaan insurance untuk memberitahu kematian yang tertanggung. Selanjutnya, perwakilan dari perusahaan insurance akan melakukan wawancara untuk meengecek kebenaran berita duka tersebut.
Setelah mengecek kebenarannya, perusahaan asuransi akan meminta ahli waris untuk mengisi jenis formulir pengajuan klaim asuransi beserta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait kematian pihak tertanggung. Sebut saja surat keterangan meninggal dari rumah sakit, fotokopi KTP ahli waris, dan surat keterang polisi (BAP) asli bila pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan.
Pihak asuransi akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan analisa apakah pengajuan klaim diterima atau tidak. Jika lolos syarat administratif, maka ahli waris akan dihubungi untuk membahas pembayaran dana santunan.
2. Asuransi Kesehatan
Risiko jatuh sakit dan tagihan biaya perawatan medis yang tidak murah menjadi alasan kenapa banyak orang yang membeli produk asuransi kesehatan. Jaminan perlindungan ganti rugi yang diberikan pihak insurance tentunya akan meringankan beban finansial pihak tertanggung.
Jenis jenis klaim asuransi kesehatan bisa digunakan untuk menggantikan biaya rawat inap, rawat jalan, dan kombinasi rawat inap dan rawat jalan. Prosedur pengajuan klaim insurance tergantung pada produk yang dibeli oleh pemegang polis.
Umumnya, cara klaim asuransi kesehatan adalah menghubungi perusahaan insurance apabila nasabah dirawat di rumah sakit. Selanjutnya, perwakilan dari perusahaan asuransi akan mengecek apakah penyakit yang diderita nasabah masuk dalam jaminan perlindungan.
Jika sudah diverifikasi, pihak asuransi akan menghubungi rumah sakit bersangkutan terkait pengajuan klaim nasabah. Dalam proses pencairan ganti rugi asuransi kesehatan, ada dua cara pembayaran yang dilayakukan, yakni dengan reimbursement atau langsung dibayar setelah formulir klaim diterima oleh pihak insurance.
Perusahaan insurance memberikan batas waktu yang berbeda-beda dalam proses pengajuan klaim. Biasanya, klaim untuk perlindungan kesehatan dapat dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah pemegang polis jatuh sakit.
3. Asuransi Kendaraan
Jenis jenis klaim asuransi selanjutnya berhubungan kendaraan pribadi yang dimiliki oleh pemegang polis. Fungsi dari insurance ini adalah untuk mendapatkan jaminan perlindungan dengan menghindari risiko finansial dari kecelakaan atau kerusakan yang tidak terduga.
Proses pengajuan klaim biasanya dimulai dengan melaporkan kejadian yang menimpa kendaraan nasabah yang disertakan bersama bukti foto kerusakan mobil. Kemudian, nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, seperti SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian jika kerusakan kendaraan lebih dari 70%, dan polis asuransi kendaraan.
Batas waktu yang diberikan oleh pihak asuransi untuk bisa mengajukan klaim jaminan perlindungan biasanya adalah 3 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi. Setelah perusahaan insurance menerima laporan klaim, akan dilakukan pengecekan data dan survei untuk melihat kerusakan kendaraan.
Setelah survei selesai dilakukan dan kebenaran kerusakannya masuk dalam jaminan perlindungan polis, maka kendaraan akan dibawa ke bengkel rekanan perusahaan asuransi untuk diperbaiki. Untuk mobil yang masih tergolong baru atau masih berusia 6 bulan sejak pembelian, biasanya pihak asuransi memberikan manfaat untuk memberikan uang pertanggungan sesuai dengan harga kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.
4. Asuransi Smartphone
Jenis jenis klaim terakhir yang dibahas adalah permohonan jaminan perlindungan untuk smartphone atau ponsel pintar. Proteksi ini biasanya mencakup perlindungan kerusakan ponsel dari berbagai risiko, seperti layar ponsel yang retak, pecah, hingga kerusakan unit secara menyeluruh.
Biasanya, smartphone insurance dibedakan menjadi dua, yakni asuransi full protection dan screen protection. Ponsel yang diikutsertakan dalam full protection insurance akan mendapat perlindungan dari risiko terkena cairan atau terjatuh yang menyebabkan ponsel rusak.
Sesuai dengan namanya, pengertian klaim asuransi screen protection adalah permohonan untuk mendapatkan perlindungan terkait dari risiko layar ponsel yang pecah atau retak karena hal-hal yang tak terduga. Biaya premi tentunya didasarkan pada jenis asuransi yang dipilih oleh pemegang polis.
Sementara itu, pengajuan klaim asuransi smartphone dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs insurance yang produknya dibeli nasabah. Lalu, nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim.
Apabila pengajuan klaim disetujui, ponsel nasabah kemudian akan diperbaiki ke salah satu service center resmi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Lamanya waktu perbaikan bergantung pada kerusakan ponsel, tapi biasanya hanya memakan waktu 7 hari.
Jenis Jenis Klaim Asuransi untuk Menambah Wawasan Finansial
Demikin penjelasan mengenai pengertian klaim asuransi beserta jenis-jenisnya yang dapat kami rangkum. Selain itu, ada juga uraian mengenai tujuan dari klaim insurance yang barangkali dapat menjawab rasa penasaran Anda.
Seperti yang telah dijelaskan dalam uraian di atas, setiap jenis klaim insurance mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Sehingga, Anda sebagai nasabah perlu menyimak dengan seksaman instruksi dari pihak asuransi agar klaim yang diajukan diterima.
Jika tertarik dengan pembahasan seputar asuransi lainnya, Anda dapat sering-sering mengunjungi situs Opsiku. Beberapa artikel menarik yang bisa Anda cek adalah asuransi kesehatan terbaik, cara klaim asuransi mobil kredit, dan cara menabung emas. Selamat membaca.