
Agar bisa merasakan manfaat yang optimal, nasabah sebaiknya memahami betul semua elemen tentang asuransi, termasuk polis. Kalau Anda masih merasa awam akan dokumen ini, simak ulasan tentang fungsi dan unsur-unsur polis asuransi di artikel ini, yuk!
Ketidakpastian dalam hidup membuat orang-orang melirik asuransi sebagai sarana untuk memproteksi diri dan properti. Sayangnya, saat memilih produk keuangan ini, mayoritas perhatian tertuju pada keuntungan yang didapat saja, dan bukan pada elemen lain, seperti unsur-unsur polis asuransi.
Polis asuransi sering hanya dianggap sebagai sekumpulan info yang sifatnya hanya formalitas belaka. Karena kurang memperhatikan poin-poin di dalamnya, tak jarang banyak nasabah yang kecewa ketika akan mengklaim kerugian. Akhirnya, timbullah sengketa yang tak berujung.
Karena itu, sebagai pembeli atau calon pembeli, Anda harus tahu hal apa saja yang terdapat pada sebuah polis asuransi. Perlu diketahui bahwa ada banyak sekali informasi yang tertera di dalamnya. Lalu, apakah semuanya memang harus diperhatikan?
Untuk mengetahui jawabannya, langsung saja membaca artikel tentang polis asuransi dan unsur-unsur yang perlu diperhatikan berikut ini.
Pengertian Polis Asuransi
Sebelum mengulik lebih jauh tentang unsur-unsurnya, sekarang kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian polis asuransi. Bisa dibilang, polis adalah sebuah kontrak perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan pemegang polis.
Dokumen inilah yang akan menjadi acuan proses apa pun terkait perjanjian asuransi yang berlangsung karena menjelaskan segala bentuk hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sifatnya mengikat dan sah di mata hukum. Lalu apa sebenarnya fungsi polis bagi nasabah dan penyedia jasa perlindungan?
Fungsi Polis Asuransi
Walau cuma secarik kertas, peran dokumen ini sangatlah penting. Ia akan dijadikan pedoman terkait semua prosedur yang akan dijalani selama masa asuransi berlangsung. Berikut ini fungsi sebuah polis bagi kedua belah pihak.
Bagi Pihak Tertanggung
1. Pedoman Mendapatkan Hak
Salah satu dari sekian banyak unsur-unsur polis yang pasti ada di segala jenis proteksi adalah mengenai manfaat asuransi. Di dalamnya, biasanya disebutkan mengenai uang pertanggungan yang akan Anda terima, masa pertanggungan, kerugian apa saja yang ditanggung, prosedur pengajuan klaim, dan manfaat tambahan bila ada.
Semisal, ketika dalam masa berlangsungnya kesepakatan asuransi ternyata Anda divonis menderita penyakit yang tertera dalam polis, maka pihak asuransi wajib membayarkan hak Anda. Oleh karena itu, perlu diteliti dan dicermati sebaik mungkin isi agar tidak menyesal nantinya.
2. Jaminan Hukum atas Kelalaian Penanggung
Apabila perusahaan asuransi tidak membayarkan hak tertanggung atau di tengah jalan perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan, maka polis asuransi bisa dijadikan barang bukti yang kuat untuk menuntut pihak penanggung ke meja hijau.
3. Bukti Premi yang Dibayarkan
Salah satu dari sekian banyak unsur-unsur yang tertera dalam polis asuransi adalah premi. Banyak orang yang masih susah membedakan kedua hal ini. Polis adalah dokumen yang berisi data pribadi nasabah, termasuk besarnya biaya premi. Sedangkan premi sendiri adalah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis guna mendapatkan hak-hak berdasar kesepakatan.
Dengan kata lain, polis bisa disamakan dengan bukti pembayaran karena di dalamnya tertera jumlah yang telah dibayar dari pihak tertanggung pada penanggung tiap bulannya. Bila pemegang polis terlambat atau menunggak membayar premi, maka akan terjadi polis lapse alias polis mati. Akibatnya, perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayarkan manfaat yang telah disepakati sebelumnya.
Bagi Perusahaan
1. Sebagai Bukti Dokumentasi atas Jaminan yang Diberi
Karena insurance policy memuat segala hal yang berkaitan dengan perjanjian perlindungan, maka dokumen ini bisa dijadikan dokumentasi atau arsip perusahaan.
2. Alat Bantu Penolakan Klaim
Polis bisa menjadi alat bukti bagi perusahaan untuk menolak klaim pemegang polis selama manfaat yang diklaim tidak disebutkan di dalam kontrak. Kita ambil contoh klaim health insurance. Di dalamnya terdapat manfaat klaim rawat inap saja. Walau penyakitnya sama, Anda tak bisa mengklaim manfaat bila hanya periksa tanpa rawat inap.
3. Bukti Penerimaan Premi
Sama seperti nasabah, insurance policy juga bertindak sebagai bukti penerimaan pembayaran premi bagi perusahaan. Dari situ akan terlihat berapa kali pemegang polis sudah membayar kewajibannya.
Baca juga: Jenis Jenis Asuransi dan Manfaatnya yang Ada di Indonesia
Dasar Hukum
Di bagian atas artikel unsur-unsur polis asuransi ini sudah disebutkan bahwa kedudukan dokumen ini sangat kuat di mata hukum. Tentunya hal itu bukannya tanpa alasan. Karena, paling tidak ada lima dasar hukum yang melandasi terbentuknya sebuah polis. Apa saja itu?
1. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
4. KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774
5. KUHD Bab 9 Pasal 246
6. Dasar Hukum Asuransi Syariah
Walau begitu, banyak peraturan yang berkaitan dengan insurance, tak ada yang memberikan gambaran detail bagaimana bentuk idealnya sebuah polis asuransi. Karena belum ada peraturan perundangan yang secara tegas dan detail membahas unsur-unsur polis asuransi, maka rata-rata perusahaan pun berimprovisasi dalam membuat versi perjanjian mereka.
Baca juga: 6 Asuransi Pendidikan Anak Terbaik untuk Mempersiapkan Masa Depan yang Cerah demi Sang Buah Hati
Unsur-Unsur Polis Asuransi Standar
Mengingat banyaknya jenis-jenis asuransi yang mengakibatkan munculnya berbagai versi polis asuransi berdasar fungsinya, maka disepakati setidaknya ada unsur wajib yang harus ada. Akhirnya, dalam Pasal 256 KUHD ditetapkan bahwa sebuah polis harus membuat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Waktu Pembuatan Dokumen
2. Nama Pemegang Polis
3. Rumusan Objek Pertanggungan
4. Jumlah Pertanggungan
5. Bahaya Pertanggungan
6. Jangka Waktu Pertanggungan
7. Premi
8. Keterangan Tambahan
Dalam prakteknya, akan ada tambahan-tambahan klausul sesuai dengan jenis asuransi yang dimaksud. Sebagai contoh, pada polis pertanggungan bahaya laut terdapat pula keterangan tambahan mengenai tempat pembuatan barang-barang yang diangkut. Yang mana, itu tak ada pada polis asuransi mobil atau life insurance.
Baca juga: Prinsip Prinsip Dasar dan Cara Kerja Asuransi yang Wajib Anda Ketahui
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mencermati Polis Asuransi
Salah satu kunci saat membeli asuransi adalah teliti dalam mencermati informasi yang terdapat di dalam insurance policy. Sayangnya, informasi yang tersaji mungkin banyak sekali. Nah, untuk menghemat waktu, berikut ini poin-poin krusial yang perlu Anda perhatikan saat mencermati suatu polis asuransi.
Ada beberapa poin yang sebaiknya Anda perhatikan. Apa saja itu?
1. Manfaatkan Cooling Off Period
Cooling Off Period atau yang biasa juga disebut dengan masa tunggu polis ini merupakan waktu yang diberikan perusahaan penanggung pada policy holder untuk mempelajari isi kontrak. Durasinya 14 hari sejak tanggal terbitnya dokumen dan tidak akan dikenakan denda pembatalan bila pemegang polis tak setuju dengan isinya.
2. Data Diri
Detail satu ini merupakan unsur-unsur polis asuransi yang tak boleh Anda sepelekan. Cek baik-baik penulisan nama, alamat, nomor telepon dan data-data lain. Apabila ada perbedaan antara dokumen asli dengan yang tertera di polis, maka siap-siap repot saat akan mengklaim manfaat asuransi.
3. Pahami Istilah-Istilah dalam Polis
Di dalam kontrak ini, akan terdapat banyak sekali kata-kata yang mungkin asing untuk Anda. Bila bingung, jangan ragu untuk bertanya atau googling saja. Hal yang paling sepele adalah terkadang orang susah membedakan antara pemegang polis, ahli waris, dan tertanggung. Apakah Anda tahu arti dari semua istilah tersebut?
Pemegang polis adalah orang yang membeli asuransi dan bertugas membayar premi, sedangkan tertanggung adalah orang yang mendapatkan jaminan kerugian. Jadi, seorang policy holder belum tentu menjadi tertanggung.
Lantas apa itu ahli waris? Ia adalah orang yang akan menerima jaminan manfaat bila tertanggung meninggal. Namun, ia tak bisa menerima manfaat asuransi bila tertanggung masih hidup.
4. Manfaat Jaminan
Walau sudah berkali-kali negosiasi, selalu pelajari manfaat jaminan yang tertera dalam sebuah polis saat membeli paket asuransi apa pun. Cermati informasi mengenai besarnya uang pertanggungan, masa waktu pertanggungan, manfaat tambahan, cara melakukan klaim dokumen yang dibutuhkan, serta batas waktu pengajuan.
Pastikan semuanya sejelas mungkin, karena kalau tidak Anda akan mendapat masalah. Semisal, untuk klaim asuransi jiwa, batas waktu pengajuan sekitar 90 hari setelah meninggalnya tertanggung. Bila melewati itu, maka klaim bisa ditolak oleh pihak asuransi.
5. Detail Premi
Saat mencermati unsur-unsur polis asuransi, biasanya orang hanya akan melihat berapa besar premi yang mereka harus bayar. Padahal, masih banyak detail lain yang harus diperhatikan selain informasi tersebut.
Selain jumlah, baca pula ketentuan bila premi terlambat dibayar. Biasanya ada yang namanya grace period, masa di mana manfaat insurance masih bisa diklaim walau premi masih belum dibayar. Tiap perusahaan memberikan grace period yang berbeda-beda, jadi lebih baik dipastikan dengan benar berapa lama masanya. Karena kalau sampai terlewat, maka polis akan mati alias polis lapse.
Terkait dengan polis lapse, tanyakan juga bagaimana cara pemulihannya. Karena akan sayang sekali bila ternyata tidak bisa dipulihkan dan uang pun hilang.
6. Syarat Pengecualian
Pengecualian adalah ketentuan-ketentuan yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi dan bisa mengakibatkan klaim ditolak. Pelajari dengan detail apa saja yang tidak ter-cover oleh asuransi Anda. Jangan lupa untuk cek durasi periode eliminasi.
Periode eliminasi adalah masa di mana tertanggung tidak bisa mengajukan klaim. Biasanya sekitar 1 bulan, bahkan ada yang satu tahun, sejak polis diterbitkan.
7. Potongan Biaya
Bayar banyak tapi nilai pertanggungan sedikit? Mungkin Anda belum mengecek besaran potongan biaya yang tertera. Potongan biaya akan mengurangi manfaat bagi pemegang polis dan tertanggung.
Biasanya, potongan biaya ini ada di unit link karena mengandung investasi di dalamnya. Namun, ada pula beberapa asuransi yang memasukkan klausul ini sebagai salah satu unsur-unsur polis asuransinya, contohnya saja asuransi jiwa.
Baca juga: Profil dan Jenis Produk Asuransi Bumiputera
Cermati Unsur-Unsur Polis Asuransi untuk Memaksimalkan Proteksi
Itu tadi artikel seputar fungsi dan unsur-unsur polis asuransi yang perlu diperhatikan sebelum memulai sebuah kesepakatan asuransi. Semoga dengan informasi di atas, Anda bisa lebih cermat lagi saat memilih proteksi yang tepat untuk Anda.
Selain tentang polis, masih banyak artikel tentang asuransi yang bisa ditemui di sini, seperti bagaimana cara mengklaim mobil yang lecet, apa saja jenis asuransi kesehatan terbaik atau bahkan informasi umum tentang jenis-jenis proteksi.
Kalau begitu, tunggu apalagi? Langsung saja baca semua artikel di Opsiku.com sekarang juga.