
Selain asuransi konvensional, Bumiputera juga merambah ke pasar asuransi syarah dengan mendirikan Bumiputera Syariah. Apakah Anda familier dengan produknya? Kalau belum, mari simak uraian profil dan produk asuransi Bumiputera Syariah dalam artikel ini!
Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Bumiputera merupakan salah satu perusahaan penyedia asuransi syariah di Indonesia. Meskipun begitu, tidak semua orang mengetahui apa saja produk asuransi dari Bumiputera Syariah.
Sesuai dengan namanya, Bumiputera Syariah tentunya beroperasi sesuai dengan syariah dalam ajaran Islam. Dengan begitu, calon nasabah yang beragama Islam yang tertarik dengan insurance barangkali akan menjadikan produk dari perusahaan ini sebagai salah satu pilihan alternatif.
Lantas, apa saja profil dan produk asuransi dari Bumiputera Syariah yang dapat dipertimbangkan untuk menghindari risikon finansial dari hal-hal di luar dugaan? Anda dapat mendapatkan informasi lengkapnya dalam penjelasan berikut. Mari simak!
Profil Bumiputera Syariah
Cikal bakal terbentuknya Bumiputera Syariah berawal dari Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang terbentuk pada tahun 2002. Seiring dengan pertumbuhan bisnis dan meningkatkan pelayanan kepada masyarat, UUS AJB Bumiputera 1912 kemudian didirikan menjadi perusahaan sendiri sebagai PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Dalam profil asuransi Bumiputera Syariah, perusahaan ini resmi beroperasi pada tanggal 5 September 2016. Hal itu didukung dengan adanya surat izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bumiputera Syariah meluncurkan produk insurance untuk pemegang polis perseorangan ataupun kumpulan. Perusahaan ini berharap dapat ikut berkontribusi dalam usaha memperluas pangsa pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Jaringan Bumiputera Syariah tidak kalah dengan perusahaan-perusahaan penyedia Islamic insurance lainnya. Alasannya, perusahaan ini telah memiliki 50 Kantor Pemasaran Syariah (KPS) di 39 kota di Indonesia.
Produk perusahaan dibantu dipasarkan oleh tenaga pemasaran yang telah berpengalaman dalam bidangnya sebanyak lebih dari 3.000 orang. Dengan begitu, masyarakat dapat mengenal produk asuransi Bumiputera Syariah dengan lebih mudah.
Baca juga: Info tentang Syarat, Cara Daftar, dan Aktivasi Internet Banking BRI
Jenis Produk Asuransi Bumiputera Syariah
Setelah menyimak profil asuransi Bumiputera Syariah, sebaiknya Anda juga perlu mengetahui apa saja produk-produk Islamic insurance yang diluncurkan perusahaan ini. Informasinya dapat disimak dalam penjelasan berikut:
1. Mitra Iqra Plus
Mitra Iqra Plus merupakan produk asuransi pendidikan Bumiputera Syariah yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan anak. Program asuransi ini dapat mengatur penerimaan dana pendidikan anak sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Selain untuk pendidikan, premi yang dibayarkan oleh nasabah akan diikutkan dalam investasi yang sesuai dengan syariah. Sehingga, pemegang polis nantinya juga mendapatkan hasil investasi dan pengembangan dana kontribusinya yang dibayar melalui sistem bagi hasil.
2. Mitra Mabrur Plus
Sesuai dengan namanya, produk asuransi Bumiputera Syariah Mitra Mabrur Plus memfokuskan jaminan perlindungan untuk nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji. Premi yang dibayarkan oleh nasabah nantinya akan disisihkan sebagai dana tabungan haji dan dan adanya dana bagi hasil.
Mitra Mabrur Plus juga memberikan proteksi kepada nasabah sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang. Sehingga, pemegang polis tidak perlu merasa cemas dengan kelurga di rumah karena segala proses telah sesuai syariah.
Jika peserta Mabrur Plus hidup sampai akhir masa asuransi, maka nasabah berhak mendapatkan saldo dana inivestasi pemegang polis. Selanjutnya, penerima manfaat atau ahli waris akan menerima santunan kebajikan sebesar manfaat asuransi dan saldo dana investasi pemegang polis.
Pemberian saldo dana investasi pemegang polis juga dapat dilakukan jika pemegang polis mengundurkan diri sebelum masa asuransi berakhir. Tentunya, hal itu dapat terjadi apabila syarat dan ketentuan dari Bumiputera Syariah terpenuhi.
3. Mitra BP-Link Syariah
Mitra BP-Link Syariah adalah program Islamic insurance yang berbasis investasi syariah dengan pengembangan dana investasi yang maksimal dan fleksibel. Dana akan dikelola oleh manajer investasi profesional sekaligus menggunakan alternatif perlindungan tambahan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Terdapat beragam macam proteksi yang ditawarkan Mitra BP-Link Syariah. Sebut saja asuransi jiwa, rawat inap, pengobatan 53 penyakit kritis, dan jaminan apabila nasabah tidak lagi produktif.
Peserta Mitra BP-Link Syariah akan mendapatkan manfaat nilai saldo investasi apabila masih hidup sampai kontrak asuransi berakhir. Selain itu, jika nasabah mengambil asuransi tambahan (rider), maka manfaat tambahan akan diberikan sesuai dengan isi polis.
Apabila peserta Mitra BP-Link Syariah meninggal dunia selama kontrak asuransi berlangsung, maka uang jaminan akan diberikan kepada ahli waris. Tidak hanya menerima santunan, ahli waris juga akan mendapatkan nilai saldo investasi.
Untuk membeli polis Mitra BP-Link Syariah, calon peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Masa pembayaran kontribusi insurance ini dapat menjadi lebih pendek dari masa asuransi dengan minimal masa pembayaran kontribusi adalah 5 tahun.
4. AJSB Assalam Family
Produk asuransi lainnya dari Bumiputera Syariah adalah AJSB (Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera) Assalam Family. Program insurance ini menggunakan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam mengurangi beban finansial akibat musibah kematian.
AJSB Assalam Family menjamin manfaat asuransi sesuai dengan plan yang dipilih peserta jika meninggal dunia dalam masa proteksi. Selain itu, pemegang polis juga akan mendapatkan manfaat sesuai dengan yang tercantum di polis bila masih hidup sampai akhir masa insurance.
Peserta yang dapat mengikuti program AJSB Assalam Family adalah seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Sebut saja suami, istri, dan anak yang belum menikah. Selain itu, anggota keluarga dipastikan dalam keadaan sehat dan tercantum dalam polis.
5. Mitra Ekawarsa
Mitra Ekawarsa diluncurkan Bumiputera Syariah sebagai asuransi jiwa kumpulan yang mengaplikasikan unsur tolong menolong antara peserta insurance. Dengan begitu, risiko finansial akibat musibah kematian dapat ditanggulangi secara bersama-sama.
Bumiputera Syariah menawarkan pemberian santunan meninggal dunia sebesar manfaat asuransi ketika peserta meninggal dunia dalam masa perlindungan. Jika peserta tetap hidup sampai masa asuransi berakhir, maka tidak akan ada pembayaran apa pun.
Baca juga: Prinsip Prinsip Dasar dan Cara Kerja Asuransi yang Wajib Anda Ketahui
6. Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri
Sesuai dengan namanya, Mitra Perlindungan Kecelakaan diri adalah produk asuransi dari Bumiputera Syariah yang ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan finansial saat peserta mengalami musibah kecelakaan.
Manfaat asuransi yang diterima oleh peserta Mitra Perlindungan Diri dibagi dalam tiga jenis, yakni Risiko A, Risiko B, dan Risiko D. Perlindungan Risiko A diberikan ketika peserta insurance meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi dengan mendapatkan santunan sesuai ketentuan polis.
Sementara itu, manfaat Risiko B diaplikasikan ketika peserta menderita cacat tetap total akibat mengalami kecelakaan. Bumiputera Syariah akan memberikan santunan kecelakaan sebesar manfaat asuransi dan keikutsertaan peserta berakhir.
Jika mengalami cacar tetap sebagian dalam masa perlindungan, maka peserta akan mendapatkan manfaat santunan sebesar presentase tertentu sesuai dengan isi polis. Biasanya, batas nominalnya adalah maksimal manfaat auransi dan keikutsertaan peserta juga diakhiri.
Peserta yang mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit termasuk dalam jenis Risiko D. Penggantian biaya perawatan akan dibayarkan oleh perusahaan ini sesuai dengan besar kuitansi dengan jumlah maksimal 10% dari manfaat asuransi selama masa proteksi.
7. Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Tetap
Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Tetap menggunakan sistem unsur tolong menolong antara peserta asuransi seperti produk-produk lainnya dari Bumiputera Syariah. Dengan begitu, risiko finansial akibat musibah kecelakaan akan ditanggung bersama.
Bumiputera Syariah menawarkan manfaat santunan asuransi sebesar pokok pembiayaan awal dan keikutsertaan peserta akan diakhiri. Sedangkan bila peserta hidup sampai akhir masa proteksi, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun.
8. Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurut Proporsional
Calon nasabah yang ingin melindungi diri dari risiko finansial akibat musibah kecelakaan, Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurut Proporsional dapat menjadi salah satu produk asuransi Bumiputera Syariah yang bisa dipilih. Program perlindungan ini menggunakan unsur tolong menolong antar peserta asuransi.
Apabila peserta Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurut Proporsional meninggal dunia dalam masa asuransi, maka penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan. Besarnya uang santunan adalah sebesar sisa pokok pembiayaan yang menurun secara proporsional.
Sementara itu, jika pemegang polis masih hidup sampai akhir masa proteksi, maka tidak ada pembayaran yang perlu dilakukan oleh Bumiputera Syariah. Sedangkan untuk melanjutkan keikutsertaan perlindungan diserahkan kepada kebutuhan peserta.
9. Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurun Majemuk
Produk selanjutnya yang dapat menjadi pilihan alternatif untuk asuransi jiwa kumpulan adalah Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurun Majemuk. Program ini memberikan jaminan perlindungan risiko finansial akibat musibah kecelakaan dengan unsur tolong menolong antar peserta asuransi.
Jika nasabah Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurun Majemuk hidup sampai akhir masa perjanjian perlindungan, maka tidak ada pembayaran apa pun. Kelanjutan keikutsertaan peserta juga bergantung pada keputusan nasabah.
Bila peserta program asuransi kumpulan ini meninggal dunia, maka ahli waris atau penerima manfaat akan mendapatkan santunan sebesar sisa pokok pembayaran pembiyaan yang menurun secara majemuk. Keikutsertaan perlindungannya sendiri otomatis berakhir.
Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit Supaya Tidak Ditolak
Cara Klaim Asuransi Bumiputera Syariah
Apabila terjadi hal-hal di luar dugaan ketika pemegang polis asuransi Bumiputera Syariah dalam masa perlindungan, maka peserta berhak mengajukan klaim. Cara klaim produk asuransi Bumiputera Syariah dapat diuraikan dalam tiga langkah berikut
1. Isi Formulir Pengajuan Klaim
Langkah pertama yang dilakukan pemegang polis insurance Bumiputera Syariah adalah mengisi dan melengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Umumnya, peserta harus mengisi formulir yang berisikan tentang semua detail yang berhubungan dengan data diri pemegang polis. Sebut saja nomor ID/nomor paspor, nomor anggota/nomor polis, dan nama lengkap.
2. Lampirkan Dokumen Asli, Rekam Medis, dan Tagihan
Untuk memnuhi syarat administrasi, pemegang polis perlu melampirkan bukti-bukti yang meyakinkan pengajuan klaim. Misalnya saja resep asli dokter, tagihan atau kuitansi rekam medis asli/fotokopi yang dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Bukti-bukti itu umumnya digunakan untuk klaim perawatan medis ataupun rawat inap.
3. Sertakan Semua Dokumen Pendukung dengan Formulir Pengajuan Klaim
Setelah formulir pengajuan klaim dan semua dokumen pendukung terkumpul, maka cara klaim produk asuransi Bumiputera Syariah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Pemasaran dan Pelayanan Asuransi Syariah (KPPAS) terdekat. Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa lengkap dan tersusun rapi.
Baca juga: Jenis Jenis Asuransi Jiwa yang Tersedia di Pasar Asuransi Indonesia
Cek Saldo Polis Asuransi Bumiputera Syariah
Pembayaran polis dari produk asuransi Bumiputera Syariah merupakan tanggung jawab dari nasabah sehingga perusahaan tidak berkewajiban untuk melakukan penagihan. Oleh karena itu, nasabah perlu mengingat jatuh tempo dan melakukan pembayaran melalui agen pemasaran ataupun ATM.
Prosedur yang sama juga diterapkan dalam melakukan cek saldo polis. Nasabah dapat mengunjungi agen asuransi, kantor pelayanan Bumiputera Syariah terdekat, atau menghubungi customer service di nomor telepon 021-2700206 / 021-2700209 untuk informasi lebih lanjut.
Cara Menutup Polis Asuransi Bumiputera Syariah
Ketika membeli polis asuransi, nasabah sebaiknya sudah mengetahui berapa lama proteksi yang akan diterima. Jika masa perlindungan berakhir dan pemegang polis masih hidup, perpanjangan ataupun penutupan polis asuransi diserahkan kepada nasabah.
Bila ingin memperpanjang ataupun menutup polis, peserta dapat mengunjungi agen asuransi ataupun kantor pelayanan Bumiputera Syariah. Jika waktunya tidak memungkinkan, nasabah dapat menghubungi customer service di nomor telepon 021-2700206 / 021-2700209.
Jika pemegang polis ataupun yang tertanggung meninggal dunia, maka polis otomatis akan ditutup. Sehingga, prosedur penutupan akan dilakukan oleh agen asuransi ataupun perwakilan dari kantor pelayanan Bumiputera Syariah.
Baca juga: Asuransi Kesehatan Terbaik yang Menguasai Pasar Indonesia
Sudah Paham dengan Profil dan Jenis Produk Asuransi Bumiputera Syariah?
Demikian penjelasan mengenai profil dan jenis produk asuransi Bumiputera Syariah yang dapat kami rangkum. Selain itu, ada juga informasi tambahan mengenai cara pembayaran dan penutupan polis untuk nasabah yang barangkali masih mengenal dunia asuransi.
Produk-produk perlindungan yang diluncurkan oleh Bumiputera Syariah disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, baik untuk perseorangan ataupun kumpulan. Sehingga, Anda sebaiknya mengenali lebih dahulu produk Islamic insurance apa yang ingin dibeli.
Selain artikel ini, masih banyak artikel informatif mengenai dunia perbankan dan asuransi yang dapat Anda temukan di Opsiku. Beberapa di antaranya adalah jenis jenis tabungan BNI, cara menabung emas, serta perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah. Selamat membaca.