Dalam penerapannya, asuransi mengacu pada tujuh prinsip dasar agar pihak penyedia asuransi dan pemegang polis sama-sama mendapatkan keuntungan. Jika Anda belum tahu, uraian tentang prinsip prinsip dasar asuransi dalam artikel ini dapat disimak.
Pada dasarnya, pengertian dari prinsip prinsip dasar asuransi adalah hal – hal yang mendasari perjanjian kontrak insurance antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan pemegang polis (tertanggung). Dengan begitu, salah satu pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam artikel ini, terdapat penjelasan mengenai prinsip insurance untuk Anda yang barangkali baru terjun dalam dunia asuransi. Sehingga, ketika ada suatu hal yang terjadi dalam skema penerapan insurance, Anda tidak lagi akan merasa kebingungan.
Tanpa banyak basa-basi lagi, mari simak informasi lengkap tentang prinsip prinsip dasar asuransi dalam pembahasan berikut. Semoga saja penjelasannya dapat menjawab rasa ketidaktahuan Anda.
Prinsip Prinsip Dasar Asuransi
Dalam pelaksanaan asuransi, setidaknya terdapat tujuh prinsip dasar yang dipegang oleh perusahaan insurance yang harus dipahami oleh calon ataupun pemegang polis. Ulasan lengkapnya dapat Anda simak dalam uraian berikut:
1. Insurable Interest
Insurable interest atau kepentingan untuk diasuransikan menjadi poin pertama dari prinsip prinsip dasar asuransi yang dibahas. Prinsip ini berhubungan dengan hak untuk dapat mengasuransikan karena adanya faktor kepentingan atau hubungan. Yang dimaksud kepentingan dalam skema ini adalah kepentingan antara tertanggung dengan yang diasuransikan.
Sebagai contoh, Anda membeli produk asuransi jiwa sebagai tertanggung dan pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris adalah pasangan atau anak kandung Anda. Umumnya, keputusan itu diambil karena pasangan atau anak bisa jadi mengalami risiko kerugian secara finansial bila terjadi sesuatu pada yang tertanggung.
Secara sederhana, prinsip kegiatan usaha insurance ini menjadikan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk sebagai tujuan utama. Alasannya, pihak yang ditunjuk biasanya masih menggantungkan kebutuhan finansialnya dari pihak tertanggung.
Prinsip insurable interest mencakup dalam urusan pembelian asuransi kredit. Dengan begitu, Anda sebagai pemegang polis tidak akan membebankan utang kepada penjamin atau keluarga.
Anda sebagai pemegang polis setidaknya perlu menghitung nominal yang Anda perlukan dari pihak insurance sebagai pertanggungan untuk Anda dan keluarga terkait dengan asuransi kredit. Alasannya, perusahaan asuransi akan melanjutkan cicilan jika Anda meninggal dunia.
Dengan begitu, kepentingan untuk diasuransikan sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua, yakni hubungan keluarga dan hubungan bisnis. Hubungan keluarga mencakup suami atau istri dan anak-anak, sedangkan hubungan bisnis adalah antara perusahaan dengan orang penting di dalamnya atau antara debitur dan kreditur.
2. Utmost Good Faith
Utmost goof faith dalam prinsip prinsip dasar asuransi diartikan sebagai itikad baik dalam bahasa Indonesia. Sebelum menandatangani polis, perjanjian sebaiknya disusun berdasarkan pada kejujuran dan fakta-fakta yang ada. Sehingga, calon pemegang polis perlu memberikan keterangan kondisi secara lengkap dan apa adanya.
Sementara itu, ketika calon pemegang polis dan pihak insurance bertemu untuk membahas pembelian polis, ada fakta-fakta yang wajib diungkapkan oleh yang akan menjadi tertanggung, yakni:
- Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya
- Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya, baik karena dipengaruhi oleh faktor internal ataupun eksternal dari risiko tersebut
- Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyarata yang sangat ketat oleh penanggung lain
- Fakta-fakta yang membatasi atas hak subrogasi atau hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur
- Fakta-fakta komplit yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap
- Adanya polis asuransi lain yang sudah dimiliki
Dengan adanya informasi-informasi tersebut, perusahaan insurance dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon pemegang polis. Selain itu, fakta-fakta itu juga dapat dijadikan sebagai acuan dasar apakah pengajuan klaim asuransi akan diterima atau ditolak.
3. Proximate Cause
Dalam prinsip prinsip dasar asuransi, proximate cause diartikan merupakan penyebab utama aktif dan efisien yang mengakibatkan kerugian dalam sebuah rangkaian kejadian. Sehingga, prinsip ini memiliki peran penting dalam penentuan pengajuan klaim asuransi.
Misalnya saja, Anda membeli rumah kemudian mengikutsertakannya dalam program asuransi properti untuk mendapatkan jaminan perlindungan. Pada suatu hari, rumah Anda mengalami kebakaran dan diterpa angin topan sekaligus. Untuk mengajukan klaim jaminan ganti rugi, maka pihak insurance akan merunut kejadian mana yang terjadi terlebih dahulu.
Umumnya, perusahaan asuransi akan melakukan dua macam pendekatan, yakni diurutkan dari kejadian awal atau kejadian akhir. Saat dilakukan perunutan, akan diketahui kejadian mana yang menjadi proximate cause.
Setelah proximate cause ditentukan, pihak asuransi akan memproses pengajuan klaim ke tahap pencairan dana ganti rugi. Biasanya, uang ganti rugi yang didapat pemegang polis jumlahnya ditentukan berdasarkan proximate cause yang tercakup dalam polis.
4. Indemnity
Prinsip prinsip dasar asuransi selanjutnya adalah indemnity atau ganti rugi. Jika dijabarkan lebih lengkap, indemnity merupakan suatu mekanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam Pasal 278).
Dalam penerapannya, pihak insurance mempunyai ketentuan untuk tidak memberikan ganti rugi lebih tinggi atau lebih besar dari kondisi keuangan pemegang polis atas kerugian yang dialaminya. Sebagai contoh, jika Anda membeli produk asuransi kesehatan, maka pihak insurance akan membayarkan ganti rugi sejumlah tagihan rumah sakit yang ada.
Biasanya, pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui empat cara, di antaranya adalah:
- Cash, yakni pembayaran yang dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan
- Repair, yaitu penggantian berdasarkan perbaikan yang nominalnya tidak lebih dari 75%
- Reinstatement, yakni penggantian dengan cara menggantikan barang yang mengalami kerugian diganti dengan yang baru
- Replacement, yaitu penempatan kembali atas kerugian yang terjadi
5. Subrogation
Subrogation menjadi prinsip prinsip dasar asuransi selanjutnya yang perlu dipahami oleh calon maupun pemegang polis. Arti dari prinsip ini adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung apabila klaim asuransi sudah terbayarkan.
Pengalihan hak hanya bisa berlaku apabila kontrak asuransi yang ditandatangani oleh pemegang polis adalah kontrak indemnity. Alasannya, tujuan dari prinsip ini ialah mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh.
Contohnya, apabila Anda telah mengikuti program asuransi mobil, maka kerugian dari mobil yang rusak atau hilang akan dibayarkan oleh pihak insurance. Setelah itu, mobil yang rusak atau hilang tapi kemudian ditemukan kembali akan menjadi milik pihak insurance.
6. Contribution
Prinsip prinsip dasar asuransi yang keenam adalah contribution atau kontribusi. Dalam penerapannya, prinsip ini mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya agar sama-sama memberikan proteksi.
Sebagai contohnya adalah ketika Anda membeli mobil mewah dan memasukkannya dalam program asuransi kendaraan yang berasal dari tiga perusahaan insurance. Sehingga, ketika mobil mewah itu rusak atau hilang, maka jaminan ganti rugi akan ditanggung oleh ketiga perusahaan insurance tersebut.
Meskipun begitu, jumlah uang ganti rugi tetap tidak boleh lebih tinggi dari harga barang yang dipertanggungkan. Alasannya, prinsip indemnity masih tetap berlaku dan tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Untuk urusan pembagian pertanggungan, biasanya perusahaan-perusahaan asuransi akan membaginya berdasarkan:
- Proporsional (prorate) yang artinya setiap penanggung akan bertanggung jawab secara prorata sesuai dengan bagian masing-masing
- Non-proporsional (excess) yang berarti masing-masing penanggung memiliki kewajiban masing-masing sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama pemegang polis
7. Loss Minimization
Untuk prinsip prinsip dasar asuransi yang terakhir adalah loss minimization atau usaha untuk meminimalisir risiko yang akan dihadapi. Dalam pelaksanaanya, perusahaan insurance akan melakukan dua cara untuk memperkecil risiko, yakni:
a. Pre Loss Minimisation
Langkah-langkah yang diambil dalam cara ini bertujuan untuk meyakinkan frekuensi telah ditekan seminimal mungkin. Artinya, tindakan preventif akan dilakukan sebelum terjadinya kerugian. Misalnya saja dengan memakai sabuk pengaman saat menaiki kendaraan, menyediakan alat-alat pemadam kebakaran, menempatkan penjagaan mesin-mesin berbahaya untuk mengatasi kecelakaan kerja, dan lain sebagainya.
b. Post Loss Minimisation
Jika pre loss minimisation fokus pada tindakan preventif, maka post loss minimisation adalah langkah-langkah yang diambil pemegang polis untuk meminimalisir kerugian setelah terjadinya kecelakaan atau musibah. Misalnya saja saat terjadi kebakaran, Anda menyelamatkan sisa-sisa barang yang masih dapat dijual untuk mengurangi kerugian atau dengan memanggilkan pemadam kebarakan untuk memadamkan api.
Skema Cara Kerja Asuransi
Setelah menyimak tentang 7 prinsip dasar asuransi di atas, Anda mungkin semakin memahami bagaimana cara kerja asuransi. Singkatnya, insurance sebenarnya menggunakan cara pemindahan dampak kerugian dari satu orang kepada pihak penyedia insurance.
Sementara itu, perusahaan asuransi memiliki mekanisme bisnis yang terdiri dari tiga hal, di antaranya adalah:
- Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang serupa dengan tujuan untuk membagi risiko yang sama pula
- Mengumpulkan dana premi dari pemegang polis
- Membayar kompensasi kepada pemegang polis ketika mengalami kerugian yang termasuk dalam jaminan proteksi asuransi
Apakah Anda Sudah Memahami Prinsip Prinsip Dasar Asuransi?
Demikian penjelasan mengenai prinsip prinsip dasar asuransi dan contohnya yang bisa kami rangkum. Ada juga informasi tentang skema cara kerja insurance yang mungkin bisa menjawab rasa ketidaktahuan Anda yang baru belajar tentang asuransi.
Dari uraian di atas, Anda bisa memahami apa saja yang bisa dilakukan dan didapatkan sebagai pemegang polis asuransi. Dengan begitu, saat melakukan pengajuan klaim, Anda bisa bersikap lebih bijak dan pengajuan dapat diterima oleh perusahaan insurance.
Jika tertarik dengan artikel-artikel informatif seputar asuransi lainnya, maka Anda perlu sering-sering mengunjungi Opsiku. Beberapa artikel yang mungkin bisa Anda simak adalah cara menabung emas, klaim asuransi mobil kredit, dan produk asuransi pendidikan anak. Selamat membaca.