Mulanya didirikan dengan status koperasi, Bank Bukopin tumbuh menjadi bank umum dengan beragam produk simpanan. Apakah Anda sudah tahu apa saja produk-produknya? Kalau belum, mari simak profil dan jenis jenis tabungan Bank Bukopin dalam artikel ini!
Bank Bukopin adalah salah satu bank yang saham kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Meskipun begitu, ternyata belum semua orang tahu tentang apa saja jenis jenis tabungan yang dimiliki oleh Bank Bukopin.
Di sini, terdapat informasi lengkap mengenai produk simpanan Bank Bukopin yang bisa dimiliki oleh nasabah perorangan ataupun non perorangan. Selain itu, ada juga simpanan dalam bentuk mata uang Rupiah dan asing yang sekaligus bisa dijadikan sebagai investasi.
Bagaimana? Penasaran ingin mengetahui lebih lanjut tentang profil dan jenis jenis tabungan dari Bank Bukopin? Tanpa banyak basa-basi, mari langsung simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut!
Sekilas Info tentang Bank Bukopin
Bank Bukopin mulanya dikenal sebagai Bank Umum Koperasi Indonesia saat didirikan pada tanggal 10 Juli 1970. Perusahaan ini mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971.
Seiring dengan perkembangannya, Bukopin melakukan penggabungan usaha atau merger dengan beberapa bank umum koperasi. Pada tahun 1990, nama Bank Umum Koperasi Indonesia resmi diganti menjadi Bank Bukopin berdasarkan dari hasil rapat anggota.
Status badan hukum Bukopin yang mulanya adalah koperasi berubah menjadi perseroan terbatas dan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 1993. Pergantian status tersebut semakin memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah.
Bank Bukopin menghubungkan seluruh kantor cabangnya dalam satu jaringan real time online. Selain itu, bank ini juga mengoperasikan 881 mesin ATM dan kartu ATM yang terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Indonesia.
Per 2021, Bank Bukopin beroperasi di 23 provinsi, dengan 43 kantor cabang utama yang dibantu 174 kantor cabang pembantu. Untuk memenuhi kebutuhan pasar, Bank Bukopin telah meluncurkan beragam jenis tabungan, pinjaman, ataupun deposito.
Jenis Jenis Tabungan Bank Bukopin
Sebelumnya, Anda telah menyimak ulasan mengenai profil Bank Bukopin. Selanjutnya, mari simak penjelasan tentang apa saja produk simpanan yang diluncurkan oleh bank yang masuk dalam naungan KB Kookmin Bank ini:
1. SiAga Bukopin
SiAga Bukopin merupakan jenis tabungan dari Bank Bukopin yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Selain itu, produk simpanan ini juga tidak bisa ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat penarikan serupa.
Nasabah SiAga Bukopin mendapatkan fasilitas perlindungan asuransi kecelakaan diri gratis dengan maksimum uang pertanggungan sebesar 2 juta rupiah. Pemilik rekening ini juga bisa berbelanja dengan kartu debit ATM SiAga Visa Electron di seluruh jaringan merchant berlogo Visa atau Visa Electron.
SiAga Bukopin dapat dijadikan sebagai rekening sumber dana untuk pembayaran aneka tagihan secara autodebet. Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah dilakukan secara real time dengan menggunakan sistem online.
Pembukaan rekening baru SiAga Bukopin dapat dilakukan dengan melampirkan salinan Paspor, KTP, dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KIMS/KITAP untuk WNA. Jika alamat pendaftaran tidak sesuai dengan KTP, maka pemohon perlu menyerahkan Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Domisili.
Setoran awal untuk SiAga Bukopin adalah sebesar Rp200.000,- dengan saldo minimal tiap bulannya sejumlah Rp100.000,-. Nasabah tabungan ini akan dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp10.000,-.
2. SiAga Bukopin Valas
SiAga Bukopin Valas adalah produk simpanan dalam bentuk valuta asing yang diklaim memiliki suku bunga kompetitif. Tabungan ini tersedia dalam 6 pilihan mata uang asing, yakni USD, SGD, AUD, GBP, EUR, dan JPY.
Penempatan dana di rekening SiAga Bukopin Valas besarnya bergantung pada mata uang asing yang dipilih nasabah. Bank Bukopin juga menyediakan fasilitas joint account sehingga bisa dipegang oleh dua orang.
SiAga Bukopin Valas dapat dibuka dengan mengisi form aplikasi pembukaan rekening bermaterai di kantor cabang Bank Bukopin. Selain itu, pemohon perlu melampirkan KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili/Kerja jika alamat tidak sesuai dengan KTP.
3. SiAga Bukopin Rencana
Bank Bukopin meluncurkan SiAga Bukopin Rencana sebagai jenis tabungan berjangka bagi nasabah yang memiliki perencanaan untuk masa depan. Dana dari produk simpanan ini dapat ditarik pada saat jatuh tempo yang telah disepakati sebelumnya.
SiAga Bukopin Rencana tersedia dalam dua pilihan manfaat, yakni untuk pendidikan dan multiguna. Nasabah rekening ini dilengkapi dengan fasilitas perlindungan asuransi dan e-banking (tergantung pada rekening sumber disposisi yang dimiliki).
Jangka waktu menabung yang ditawarkan untuk pemilik tabungan SiAga Bukopin Rencana mulai dari 1 hingga 18 tahun. Perpanjangan penyimpanan dapat dilakukan secara otomatis dengan memanfaatkan fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
Pembukaan rekening bisa dilakukan di kantor cabang Bank Bukopin dengan melampirkan KTP dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA. Untuk segmen pendidikan, pemohon perlu mengumpulkan dokumen-dokumen tambahan, yaitu Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak.
Setiap bulannya, nasabah SiAga Bukopin Rencana tidak dikenakan biaya administrasi. Setoran minimal per bulan yang ditentukan Bank Bukopin adalah sebesar Rp100.000,- dan setoran maksimal 5 juta rupiah.
4. Wokee
Wokee adalah produk simpanan khusus perorangan berbasis elektronik yang diluncurkan oleh Bank Bukopin. Oleh sebab itu, tabungan ini dapat dibuka di mana pun dan kapan pun selama calon nasabah memiliki smartphone yang terkoneksi dengan internet.
Bank Bukopin mengklaim bahwa nasabah tabungan Wokee dibebaskan dari biaya administrasi bulanan. Selain itu, rekening ini juga tidak ada setoran awal, saldo minimum, dan bisa melakukan penarikan tunai tanpa menggunakan kartu ATM.
Pemilik tabungan Wokee dapat menentukan setoran awal dan setoran minimal selanjutnya sesuai dengan kebutuhan. Sayangnya, jenis tabungan berbasis elektronik ini hanya tersedia dalam mata uang Rupiah.
Ketika registrasi pembukaan rekening Wokee, pemohon perlu mengunduh aplikasi Wokee dan mengisi info nama lengkap, email, serta nomor telepon. Selain itu, calon nasabah juga mengunggah foto, scan KTP dan NPWP, serta tanda tangan elektronik.
5. SiAga Bukopin Bisnis Perorangan
SiAga Bukopin Bisnis Perorangan adalah jenis tabungan dari Bank Bukopin yang ditujukan bagi para pebisnis. Produk simpanan ini hanya tersedia dalam mata uang Rupiah dan dilengkapi dengan fasilitas kartu debit GPN atau MasterCard.
Bank Bukopin menawarkan keunggulan pencatatan transaksi secara detail di buku tabungan untuk nasabah SiAga Bukopin Bisnis Perorangan. Selain itu, pemilik rekening ini dapat mengatasnamakan dua orang dengan joint account fasilitas “or” atau “and”.
Setoran awal SiAga Bukopin Bisnis Perorangan sebesar 1 juta rupiah dengan setoran minimal selanjutnya sesuai dengan kebutuhan nasabah. Sedangkan untuk per bulannya, pemilik rekening ini akan dikenakan biaya administrasi sejumlah Rp12.500,-.
Untuk membuka rekening SiAga Bukopin Bisnis Perorangan, pemohon perlu mengisi formulir pendaftaran di kantor cabang Bank Bukopin. Selain itu, calon nasabah wajib melampirkan salinan kartu identitas diri, yakni KTP dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA.
Baca juga: Inilah 6 Perbedaan Tabungan BritAma dan Simpedes yang Perlu Anda Ketahui
6. SiAga Kerjasama
SiAga Kerjasama adalah produk simpanan hasil dari kerja sama Bank Bukopin dan perusahaan dalam rangka penampungan gaji karyawan atau payroll. Perusahaan juga bisa bekerja sama dengan bank ini untuk urusan lainnya yang mempunyai karakteristik berupa pembukaan tabungan secara kolektif.
Nasabah SiAga Kerjasama dapat menikmati beragam fasilitas untuk memudahkan transaksi perbankan. Sebut saja perlindungan asuransi kecelakaan diri gratis, transaksi real time on line, autodebet untuk membayar tagihan, kartu debit ATM, dan program undian berhadiah.
Uang pertanggungan asuransi kecelakaan diri yang disediakan Bank Bukopin maksimum sebesar 2 juta rupiah. Dana bisa diklaim apabila tertanggung yang mengalami kecelakaan terluka sehingga perlu diobati, cacat tetap, dan meninggal dunia.
SiAga Kerjasama dapat dibuka dengan setoran awal minimal sebesar Rp25.000,-. Pemohon nantinya akan diminta untuk mengumpulkan salinan KTP dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KITAP/KIMS untuk WNA. Biaya administrasi bulanan yang ditanggung oleh pemilik rekening ini adalah Rp5.000,-.
7. SiAga Bukopin Premium
Bank Bukopin merilis SiAga Bukopin Premium sebagai jenis tabungan dengan suku bunga yang kompetitif. Produk simpanan ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan diklaim suku bunganya lebih tinggi dibandingkan tabungan pada umumnya.
Nasabah SiAga Bukopin Premium bisa memanfaatkan fasilitas kartu debit ATM SiAga Visa Electron untuk setor atau tarik tunai di jaringan ATM Bank Bukopin, ATM Bersama, BCA, dan Prima. Selain itu, pemilik rekening ini dapat melakukan pembayaran cashless di jaringan merchant berlogo Visa atau Visa Electron.
Bank Bukopin juga menawarkan fasilitas autodebet jika nasabah memiliki tagihan yang perlu dibayar dan e-banking yang bisa diakses di mana pun dan kapan pun. Setoran awal untuk rekening ini adalah sebesar 10 juta rupiah, sedangkan biaya administrasi untuk per bulannya adalah Rp15.000,-.
Pembukaan rekening baru SiAga Bukopin Premium dapat dilakukan dengan mengisi formulir di kantor cabang Bank Bukopin. Pemohon juga perlu melampirkan bukti identitas diri, seperti KTP dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KIMS/KITAS untuk WNA.
8. SiAga Bukopin Pensiunan
SiAga Bukopin Pensiunan adalah produk simpanan perorangan dari Bank Bukopin yang diperuntukkan sebagai media pembayaran manfaat asuransi dan manfaat pensiun. Tabungan ini merupakan bekerja sama dengan lembaga yang mengelola pembayaran pensiun, seperti PT. ASABRI, PT. Taspen, dan Dapen PLN.
Nasabah SiAga Bukopin Pensiunan akan diberikan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, pemilik rekening ini juga dilengkapi kartu ATM untuk transaksi di jaringan ATM Bank Bukopin, ATM Bersama, dan Prima.
Dana yang tersimpan di SiAga Bukopin Pensiunan dapat ditarik dengan menggunakan slip, kartu ATM, atau Standing Instruction (SI). Biaya administrasi per bulan untuk tabungan ini berdasarkan pihak lembaga pembayaran pensiun yang mengelola uang pensiunan nasabah.
Calon nasabah perlu mengisi formulir pembukaan rekening baru bermeterai untuk memiliki SiAga Bukopin Pensiunan. Selain itu, pemohon juga wajib menyerahkan salinan e-KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili apabila alamat tidak sesuai dengan KTP.
9. TabunganKu
TabunganKu termasuk dalam jenis tabungan perorangan dari Bank Bukopin. Produk simpanan ini dapat dibuka dengan persyaratan yang mudah untuk mendorong program pemerintah dalam menumbuhkan budaya menabung.
Nasabah TabunganKu dilengkapi dengan kartu ATM yang bisa diakses di seluruh ATM Bank Bukopin. Untuk administrasi rekening per bulan, pemilik tabungan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Bank Bukopin menyediakan fasilitas autodebet yang bisa memotong saldo otomatis dari rekening sumber dana. Selain itu, nasabah tabungan ini juga bisa mengakses informasi rekening melalui fasilitas e-banking.
TabunganKu dapat dibuka di seluruh kantor cabang Bank Bukopin. Dokumen-dokumen penting yang perlu dilampirkan di antaranya adalah KTP dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KIMS/KITAS untuk WNA. Setoran awal yang wajib dibayarkan oleh nasabah sebesar Rp20.000,-.
10. Tabungan SimPel
Bank Bukopin mengeluarkan Tabungan SimPel (Simpana Pelajar) untuk nasabah yang masih duduk di bangku sekolah. Produk simpanan ini diterbitkan secara nasional dalam rangka menumbuhkan budaya menabung sejak dini.
Nasabah Tabungan SimPel dibebaskan dari biaya administrasi bulanan dan memiliki setoran awal yang ringan. Selain itu, pemilik rekening ini difasilitasi kartu ATM, SMS Banking, SMS Notifikasi, ataupun autodebet jika ingin memotong dana secara otomatis dari rekening sumber dana.
Cukup dengan setoran awal Rp5.000,-, nasabah sudah bisa memiliki rekening Tabungan SimPel. Sedangkan untuk persyaratan administratif, pemohon perlu melampirkan salinan NISN, KTP orangtua/wali, dan surat kuasa yang terlah diverifikasi oleh sekolah.
Baca juga: Beragam Produk Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 untuk Kesejahteraan Keluarga dan Karyawan
11. Deposito Rupiah Bukopin
Deposito Rupiah Bukopin adalah jenis tabungan pihak ketiga (deposan) yang hanya tersedia dalam mata uang Rupiah. Waktu penarikan dana dari deposito ini hanya bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan Bank Bukopin.
Nasabah Deposito Rupiah dapat menikmati beragam manfaat. Sebut saja deposito yang bisa dijadikan sebagai agunan kredit dan bunganya yang dapat menjadi penambah nominal saldo yang disimpan.
Bank Bukopin juga menyediakan fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yang bisa secara otomatis memperpanjang waktu penyimpanan. Jangka waktu penyimpanan dana yang ditawarkan adalah 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan dengan minimal pembukaan 8 juta rupiah.
Deposito Rupiah Bukopin bisa dibuka oleh nasabah perorangan ataupun non perorangan. Bagi perorangan, dokumen-dokumen yang perlu diberikan adalah KTP dan NPWP untuk WNI atau Paspor dan KIMS/KITAS untuk WNA.
Deposan yang berasal dari kalangan non perorangan wajib melampirkan dokumen-dokumen tambahan. Sebut saja Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Surat Kuasa Penunjukan, dan sebagainya.
12. Deposito Merdeka Bukopin
Deposito Merdeka Bukopin termasuk dalam produk simpanan ketiga (deposan) yang dirilis oleh Bank Bukopin. Penarikan dananya didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati dan hanya tersedia dalam mata uang Rupiah.
Bank Bukopin menawarkan beberapa keuntungan untuk pemilik Deposito Merdeka Bukopin. Misalnya saja perpanjangan otomatis dengan layanan Automatic Roll Over (ARO), bunga deposito sebagai penambah nominal, dan deposito sebagai agunan kredit.
Sementara itu, ada beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh nasabah Deposito Merdeka Bukopin. Sebut saja bebas denda penalti jika dicairkan sebelum jatuh tempo, perlindungan asuransi kecelakaan gratis, dan dana yang dapat dicairkan di seluruh kantor cabang Bank Bukopin.
Penempatan awal untuk Deposito Merdeka Bukopin minimal 10 juta rupiah dan hanya diperuntukkan untuk perorangan. Jangka waktu penyimpanan yang tersedia adalah 1, 3, 6, dan 12 bulan dengan bunga yang bisa dikreditkan ke rekening.
Pemohon adalah warga negara Indonesia dan bisa melampirkan bukti kartu identitas diri, seperti KTP dan NPWP. Jika alamat tidak sesuai dengan KTP, maka calon nasabah perlu menunjukkan Surat Keterangan Kerja/ Domisili.
13. Deposito Valas Bukopin
Bank Bukopin meluncurkan Deposito Valas Bukopin sebagai jenis tabungan berjangka pihak ketiga (deposan) dalam bentuk valuta asing. Pilihan mata uang asing yang dilayani deposito ini adalah IDR, USD, SGD, AUD, EUR, dan JPY.
Nasabah dapat menjadikan Deposito Valas Bukopin sebagai agunan kredit dan bunganya bisa dijadikan penambah nominal atau dicairkan ke rekening. Selain itu, tersedia juga fasilitas Automatic Roll Over (ARO) untuk perpanjangan otomatis.
Bank Bukopin menyediakan jangka waktu penyimpanan dalam beberapa pilihan, yakni 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Penempatan awal untuk deposito ini minimum sebesar 8 juta rupiah dan bisa dilakukan oleh perorangan ataupun badan usaha.
Pemohon perorangan perlu memenuhi persyaratan administratif dengan melampirkan formulir pembukaan bermeterai, KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Kerja atau Domisili jika alamat tidak sesuai KTP. Sedang untuk calon nasabah dari badan usaha wajib menyerahkan SIUP, TDP, Akte Pendirian, Surat Kuasa Penunjukan dan sebagainya.
14. Deposito On Call
Deposito On Call merupakan produk simpanan dalam mata uang Rupiah dan valuta asing. Simpanan ini memiliki jangka waktu penyimpanan harian yang disesuaikan dengan kesepakatan antara deposan dan Bank Bukopin.
Beberapa manfaat yang dapat dinikmati nasabah Deposito On Call adalah deposito yang bisa dijadikan sebagai agunan kredit, bunga deposito dicairkan sebagai penambah nominal, dan perpanjangan otomati dengan Automatic Roll Over (ARO). Selain itu ada fasilitas Special Rate apabila nominal deposito mencapai 100 juta rupiah.
Deposito On Call tersedia dalam beragam pilihan mata uang, yakni IDR, USD, SGD, AUD, EUR, dan JPY. Lama penyimpanan yang tersedia adalah 1, 3, 6, dan 12 dalam hitungan bulan. Minimal penempatan dana yang disimpan sebesar USD 1.000.
Bank Bukopin melayani pembukaan Deposito On Call untuk deposan perorangan ataupun non perorangan. Persyaratan administratif yang perlu dipenuhi oleh nasabah perorangan adalah formulir pembukaan rekening bermeterai, KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Kerja atau Domisili bila alamat tidak sesuai dengan KTP.
Sementara itu, badan usaha wajib memberikan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Sebut saja SIUP, TDP, Akte Pendirian, struktur manajemen, bukti pelaporan, Surat Kuasa Penunjukan, dan lain-lain.
Baca juga: Inilah Cara Menabung 1 Juta per Bulan untuk Anak Sekolah yang Simpel dan Mudah Ditiru
Anak Perusahaan Bank Bukopin
Selain mengeluarkan jenis jenis tabungan Bank Bukopin, bank ini juga mengembangkan bisnis ke sektor keuangan lainnya. Berikut ini ulasan tentang daftar anak perusahaan yang masuk dalam KB Bukopin:
1. Bukopin Finance
Sebelumnya, Bukopin Finance didirikan dengan nama PT. Leasing Indo Corporation pada tanggal 11 Maret 1983. Namanya kemudian berubah menjadi PT. Indo Trans Buana Multi Finance pada tahun 1991 dan berubah lagi menjadi PT. Bukopin Finance pada tahun 2008.
Bukopin Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang multifinance yang memiliki tujuan untuk bisa membantu memberikan solusi keuangan untuk nasabahnya. Produk dan layanan yang disediakan perusahaan ini adalah pembiayaan multiguna, modal kerja, investasi, dan kredit.
Persyaratan yang diminta oleh Bukopin Finance bergantung pada jenis pembiayaan yang dipilih oleh nasabah. Selain itu, lamanya waktu angsuran juga didasarkan pada kesepatan antara peminjam dengan bank yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Info Lengkap tentang Internet Banking BRI, Segala Transaksi dalam Satu Aksi
Apakah Rasa Penasaran Anda Terhadap Bank Bukopin Terjawab?
Begitulah kira-kira informasi tentang profil dan jenis tabungan yang dimiliki oleh Bank Bukopin. Setelah menyimak uraian di atas, apakah Anda tertarik untuk menjadi nasabah dari Bank Bukopin? Kalau iya, produk simpanan yang mana?
Begitu banyak pilihan tabungan yang ditawarkan oleh bank-bank di Indonesia. Meskipun begitu, Anda sebaiknya memilih produk simpanan yang menawarkan manfaat sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, pastikan bahwa tabungan yang dipilih dikelola oleh bank yang berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain artikel ini, masih banyak artikel informatif seputar dunia keuangan lainnya yang dapat Anda temukan di Opsiku. Sebut saja jenis jenis asuransi jiwa di Indonesia, Tabungan Haji dari BRI, dan cara menabung emas di rumah. Selamat membaca.