Tidak kalah dengan bank-bank lainnya, BTN ikut merilis produk simpanan berjangka untuk memenuhi kebutuhan pasar. Apakah Anda familier dengan produk-produknya? Kalau belum, mari simak ulasan tentang deposito BTN dalam artikel ini!
Deposito BTN merupakan produk simpanan berjangka yang hanya bisa dicairkan pada waktu yang telah disepakati. Tidak hanya dalam bentuk mata uang Rupiah, bank ini juga melayani penyimpanan mata uang asing.
Nasabah bisa menentukan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, ada beragam manfaat dan keuntungan yang didapatkan dengan memiliki produk simpanan berjangka dari bank yang didirikan sejak pemerintahan Hindia Belanda tersebut.
Bagaimana? Sudah tak sabar ingin mengetahui lebih detail tentang deposito BTN? Daripada makin penasaran, lebih baik Anda langsung menyimak informasi lengkapnya dalam penjelasan di bawah ini.
Jenis Jenis Deposito BTN
1. Deposito Ritel Rupiah
BTN mengeluarkan Deposito Ritel Rupiah bagi nasabah perorangan yang ingin memiliki produk simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah. Deposito ini dilengkapi dengan bilyet deposito dan bisa dijadikan sebagai jaminan kredit (Kredit Swadana).
Nasabah dapat membuka Deposito Ritel Rupiah dengan minimal dana penempatan awal sebesar 1 juta rupiah. Lama penyimpanan yang disediakan oleh BTN dimulai dari 1, 2, 3, 6, 12, hingga 24 bulan dengan bunga yang kompetitif.
Deposito Ritel Rupiah dapat dicairkan pada saat jatuh tempo dan bunga bisa dipindah bukukan untuk pembayaran angsuran rumah, tagihan rekening listrik, dan telepon. Jika belum jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai deposito pokok.
2. Deposito Ritel Valas
Deposito Ritel Valas dari BTN ditujukan kepada nasabah perorangan yang ingin menyimpan uang dalam bentuk valuta asing. Penyimpanan mata uang asing yang dilayani oleh bank ini adalah dolar Amerika.
Pemilik Deposito Ritel Valas akan mendapatkan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan. Apabila ingin mengajukan kredit Swadana, deposito ini bisa dijadikan sebagai jaminan.
Minimal dana penempatan awal untuk Deposito Ritel Valas adalah sebesar USD 2.500, dengan kelipatan USD 500. BTN menyediakan jangka waktu penyimpanan dimulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
Bunga deposito dapat dipindah bukukan untuk membayar tagihan rekening listrik, telepon, ataupun angsuran rumah. Jika deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka pemilik akan dikenai denda sebesar 0,5% dari nilai deposito pokok.
3. Deposito Lembaga
BTN memiliki Deposito Lembaga sebagai produk simpan berjangka bagi nasabah dari kalangan non perorangan. Deposito ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memiliki suku bunga yang bersaing dengan bank lainnya.
Deposito Lembaga dapat digunakan nasabah sebagai jaminan kredit Swadana. Apabila sudah jatuh tempo, maka bunga deposito dapat dikapitalisasikan ke dalam pokok deposito.
BTN menyediakan jangka waktu penyimpanan Deposito Lembaga dimulai dari 1, 2, 3, 6, 12, hingga 24 bulan dengan minimal penempatan sebesar 5 juta rupiah. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka nasabah bisa saja dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku di BTN.
4. Deposito Lembaga Valas
Sesuai dengan namanya, Deposito Lembaga Valas dari BTN adalah produk simpanan berjangka yang diperuntukkan bagi nasabah non perorangan. Deposito ini tersedia dalam mata uang dolar Amerika dan diklaim memiliki suku bunga yang kompetitif.
Jangka waktu penempatan Deposito Lembaga Valas yang ditawarkan BTN bisa dimulai dari 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan. Minimal dana penempatan yang perlu dipenuhi nasabah adalah sebesar USD 5.000.
Deposito Lembaga Valas dapat dibuka di seluruh kantor cabang devisa BTN. Jika sudah jatuh tempo, nasabah dapat melakukan pencairan dana pokok sekaligus dengan bunga. Sebaliknya, nasabah bisa dikenakan denda apabila melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Berbagai Cara Transfer Uang Lewat BRI yang Akan Semakin Memudahkan Aktivitas Perbankan Anda
Syarat Membuka Deposito BTN
Deposito BTN dapat dibuka oleh siapa pun yang bisa memenuhi persyarataan dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini merupakan persyaratan untuk membuka deposito di BTN:
1. Kepemilikan Rekening di BTN
Pembukaan deposito bisa diproses lebih cepat apabila pemohon telah memiliki rekening tabungan atau giro di BTN. Hal tersebut bisa mempermudah pihak bank dalam memproses pendebetan ataupun pencairan dana produk simpanan berjangka.
2. Kartu Tanda Pengenal
Pemohon perorangan yang ingin memiliki produk simpanan berjangka di BTN adalah penduduk asli ataupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Untuk WNI, maka perlu menyerahkan KTP/SIM/Paspor dan NPWP. Sementara itu, WNA wajib memiliki Paspor dan KITAS/KITAP.
Bagi pemohon yang berasal dari perwakilan lembaga atau badan usaha, ada dokumen-dokumen tambahan selain kartu tanda pengenal. Sebut saja KTP pejabat berwenang, Akta Pendirian Perusahaan, serta NPWP.
3. Formulir Pembukaan
BTN mewajibkan pemohon yang ingin memiliki deposito untuk mengisi formulir aplikasi pembukaan. Untuk menghindari kesalahan atau masalah dalam hal pendebetan ataupun pencairan dana, pemohon sebaiknya mengisi data pada formulir dengan benar dan jelas.
4. Penempatan Dana Awal
Jika dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, maka hal selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh pemohon adalah dana penempatan awal. Masing-masing deposito BTN memiliki dana penempatan yang berbeda-beda tergantung pilihan pemohon.
Cara Membuka Deposito BTN
Layanan pembukaan deposito BTN bisa dilakukan melalui customer service. Untuk pembukaan lewat online, pemohon bisa menghubungi call center BTN di nomor telepon (021) 1500-286 atau via e-mail [email protected].
Langkah-langkah membuka produk simpanan berjangka yang bisa diikuti adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor cabang BTN terdekat
- Ambil nomor antrian khusus customer service lalu tunggu dengan sabar sampai nomor antrian Anda dipanggil
- Sampaikan tujuan Anda untuk membuka deposito
- Isi formulir aplikasi pembukaan produk simpanan berjangka dengan data yang benar dan jelas
- Lampirkan dokumen-dokumen penting terkait bukti tanda pengenal, baik untuk WNI, WNA, maupun nasabah non perseorangan
- Setorkan dana penempatan awal
- Tunggu customer service menginput data dan memproses permohonan Anda
- Ikuti semua prosedur yang diarahkan oleh customer service
- Deposito BTN sudah berhasil dibuka
Baca juga: Produk Asuransi Pendidikan dari AJB Bumiputera 1912 untuk Persiapan Masa Depan Anak
Simulasi Penghitungan Deposito BTN
Jika ingin menghitung berapa keuntungan yang didapatkan dari membuka deposito BTN, pemohon perlu mengetahui suku bunga yang berlaku. Besarnya dana simpanan dan jangka waktu penyimpanan bisa mempengaruhi suku bunga yang diperoleh.
Deposito Ritel dan Lembaga Rupiah menetapkan suku bunga sebesar 2,75% untuk lama penyimpanan 1, 2, hingga 3 bulan. Suku bunga 3% bisa didapatkan jika lama penyimpanan adalah 6, 12, hingga 24 bulan atau dana yang disimpan besarnya antara 500 juta hingga 2 miliar rupiah.
Sementara itu, Deposito Ritel dan Lembaga Valas memiliki suku bunga yang berbeda. Jika dana yang disimpan kurang dari atau sama dengan USD 100.000, maka besar suku bunga yang diperoleh adalah 0,20%. Apabila lebih dari USD 100.000, suku bunganya adalah sebesar 0,35%.
Setelah mengetahui suku bunga deposito BTN, maka simulasi penghitungan keuntungan yang bisa didapatkan oleh nasabah dapat dirumuskan menjadi berikut:
(Nominal Deposito Pokok x Suku Bunga x Jumlah Hari Mengendap/365) – Pajak 20%
Setiap dana deposito yang disimpan di bank akan dikenakan pajak. Oleh sebab itu, semakin besar pajak yang dibayarkan oleh nasabah tergantung pada besar dana pokok deposito. Aturan pajak deposito untuk setiap bank bisa saja berbeda sehingga nasabah perlu memperhatikan syarat dan ketentuan dengan seksama.
Simulasi rumus penghitungan dengan suku bunga dan pajak deposito di atas kemungkinan tidak bisa diaplikasikan jika nasabah ingin mencairkan dana simpanan sebelum jatuh tempo. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat berkonsultasi dengan customer service BTN.
Cara Mencairkan Deposito BTN
Dalam melakukan pencairan dana deposito BTN, pemilik perlu memperhatikan apakah produk simpanan berjangka sudah masuk jatuh tempo atau belum. Apabila belum, maka nasabah bisa dikenai denda besarnya 0,5% dari dana pokok deposito dan bunganya bisa saja hangus.
Jika sudah memasuki jatuh tempo, nasabah dapat melakukan pencairan melalui customer service BTN. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjung kantor cabang BTN terdekat
- Ambil nomor antrian khusus customer service kemudian tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil
- Sampaikan kepada customer service tujuan Anda untuk mencairkan dana deposito
- Lampirkan kartu tanda pengenal dan bilyet sebagai bukti kepemilikan deposito
- Pilih apakah Anda ingin langsung mencairkan dana simpanan secara tunai atau dimasukkan ke rekening sumber dana
- Ikuti arahan customer service dengan seksama
- Pencairan dana deposito BTN telah selesai
Baca juga: Beragam Jenis Kartu ATM BNI untuk Kemudahan Transaksi Perbankan Non Tunai
Tertarik untuk Memiliki Deposito BTN?
Demikian penjelasan mengenai seputar produk simpanan berjangka dari Bank BTN yang dapat kami rangkum. Dari informasi yang telah dijelaskan di atas, apakah Anda menjadi tertarik untuk menyimpan uang di bank tersebut?
Saat memilih produk simpanan berjangka, pastikan bahwa deposito yang Anda pilih dikelola oleh bank yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, bank sebaiknya sudah terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jika tertarik untuk mengenal lebih jauh tentang seputar dunia perbankan maupun asuransi, Anda dapat menemukan informasinya di Opsiku. Beberapa artikel informatif yang dapat Anda cek adalah produk asuransi jiwa di Indonesia, cara menabung 1 juta per bulan, keuntungan menabung emas di rumah. Selamat membaca.